
PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET – Aparat kepolisian menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengungkap kasus peredaran sabu seberat sekitar 126,53 gram dan menangkap seorang terduga pelaku pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.45 WITA.
Penangkapan dilakukan di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong. Terduga pelaku berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong.
MA diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf, S.Tr.K kemudian bergerak melakukan penindakan hingga berhasil menangkap MA.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang terdiri dari enam paket besar dan tiga paket kecil dengan total berat sekitar 126,53 gram.
Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan pelaku yang dibungkus plastik hitam dan diselipkan dalam kaos kaki warna hitam. Sementara tiga paket kecil ditemukan di dalam tas samping merek Eiger warna biru milik pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, kaos kaki, tas samping, serta beberapa barang lainnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama ADIT. Barang tersebut dijemput langsung oleh pelaku di wilayah pegunungan Desa Santigi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasoknya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Masyarakat kami harapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” tuturnya.






