
Parigi Moutong, KALAMMEDIA.NET – Polsek Sausu, Polres Parigi Moutong, menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian di tiga rumah warga di Desa Balinggi Jati, Kecamatan Balinggi, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Terduga pelaku berinisial IM (30), warga Dusun IX Desa Balinggi Jati. Ia ditangkap di kediamannya di Dusun X Desa Balinggi Jati tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama personel Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Balinggi Jati.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, IM diduga melakukan pencurian di tiga rumah yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi saat pemilik rumah sedang bekerja di sawah atau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Kapolsek Sausu IPTU Arbit mengatakan, pelaku menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya, yakni merusak jendela rumah untuk masuk ke dalam bangunan sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku diduga lebih dulu mengamati situasi untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong. Setelah itu, ia merusak jendela dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Modus ini dilakukan pada tiga lokasi berbeda di Desa Balinggi Jati,” jelas IPTU Arbit.
Dari tiga aksi pencurian tersebut, pelaku diduga membawa kabur sejumlah perhiasan emas, uang tunai, dan telepon genggam. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp60 juta.Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Sausu masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polisi juga menelusuri keberadaan barang bukti hasil tindak pidana itu.Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan proses penyidikan sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan transparan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Sinergi masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam mencegah tindak kriminalitas,” tegas IPTU Arbit.
Pengungkapan kasus ini menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus menunjukkan respons cepat Polsek Sausu dalam menangani dugaan tindak pidana pencurian.
Kepolisian berharap upaya tersebut dapat memberikan rasa aman serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Parigi Moutong.






