
Kalammedia.net – PERINTAH membayar zakat bagi kaum Muslimin sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukul.” (QS Al Baqarah: 43)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman terkait zakat dalam ayat:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau gaji dikenal juga sebagai zakat profesi, zakat pendapatan. Ini adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat.
Nishab zakat penghasilan yakni sebesar 85 gram emas per tahun. Sementara kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.
Dilansir Baznas.go.id, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Ustadz Ammi Nur Baits ST BA, dinukil dari Konsultasisyariah.com, menjelaskan di antara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Artinya: “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (HR Abu Dawud nomor 1575, dishahihkan Syekh Al Albani)
Juga hadits dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا
Artinya: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil 1 dinar-1 dinar.” (HR Ibnu Majah nomor 1863, Daruquthni: 1919, dan dishahihkan Syekh Al Albani)
Dalam hadits Ali radhiyallahu ‘anhu di atas dinyatakan, “Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar.”
Kalimat tersebut sangat tegas menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika dikonversi:
1 dinar Islam = 4,25 gram emas
20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas
Jika diasumsikan harga emas hari ini, Selasa 2 April 2024, yakni Rp1.259.140 per gram. Bila dikali 85 gram, maka nilai nishab zakat per tahun adalah Rp107.026.900.
Nilai itu jika dibagi 12 bulan atau 1 tahun adalah Rp8.918.908. Artinya pada tahun 2024, minimal gaji yang wajib dikenai zakat penghasilan adalah Rp8.918.908 per bulan.
Apabila gaji seorang Muslim kurang dari jumlah tersebut, maka belum wajib membayar zakat penghasilan.
Allahu a’lam.
Editor : MT / Sumber Berita : okezone.com