
Parigi,KALAMMEDIA.NET – Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disertai catatan agar pemerintah daerah meningkatkan efektivitas belanja, mengoptimalkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
Sikap Fraksi Perindo disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Perindo mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, pemberdayaan UMKM, percepatan penurunan stunting, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Keberhasilan pemerintah daerah tidak cukup diukur dari dokumen pertanggungjawaban, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tegas Fraksi Perindo.
Meski mendukung Raperda tersebut, Perindo meminta pemerintah meningkatkan efektivitas belanja daerah, memaksimalkan pemanfaatan SILPA, mempercepat penyelesaian proyek fisik, serta memperkuat sektor pertanian, perikanan, dan UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah.
Fraksi Perindo juga menegaskan bahwa dukungan terhadap pemerintah tidak mengurangi fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, setiap kebijakan yang dibiayai APBD harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi Partai Perindo secara resmi menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.






