
Kalammedia.net – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty buntut praktik derma roller yang tidak memenuhi standar.
Penangkapan ini bermula dari informasi soal maraknya praktik kecantikan yang dilakukan Ria di sebuah kamar hotel di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
“Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Jumat (6/12).
Wira menerangkan Ria selaku pemilik klinik membuka layanan di kamar hotel tersebut pada 1 Desember 2024. Ria mempromosikan soal layanan itu lewat akun Instagram @riabeauty.id.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap Ria di kamar hotel yang ia gunakan untuk melakukan praktik layanan kecantikan.
“Di mana pada itu (Ria) sedang melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki,” ucap dia.
Wira membeberkan Ria menawarkan layanan kecantikan untuk menghilangkan bopeng atau bekas luka menggunakan sebuah alat yang tidak memiliki izin edar.
“Membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” kata ira.
“Dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Ria juga tak memiliki sertifikasi sebagai tenaga medis ataupun tenaga kesehatan. Ia mengatakan Ria merupakan sarjana perikanan.
“Yang bersangkutan tidak punya kualifikasi (sebagai tenaga medis), tidak memiliki surat izin praktik. Tersangka memiliki gelar sarjana perikanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma menyebut Ria melakukan praktik kecantikan setelah mengikuti sejumlah pelatihan. Berbekal itu, Ria pun bisa membuka klinik kecantikan selama kurang lebih 5 tahun ini.
Syarifah mengatakan Ria mematok tarif hingga puluhan juta untuk setiap perawatan atau layanan yang ditawarkan. Jasa perawatan yang ditawarkan mulai dari wajah, tangan, hingga kemaluan.
“Yang di muka saja itu kita membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal, bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15, berhasil omzetnya itu bisa sampai Rp200-an juta. Untuk kecantikan kan ada yang mengandung emas, apa yang lain gitu. Jadi kalau misalnya biaya-biayanya cukup mahal, di atas Rp10-an juta, sampai dengan Rp85 juta juga ada biaya sekali perawatan itu,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 827 buah GTS roller, satu toples krim anestesi, serum jerawat, dan masker.
Kini, RA dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Kalammedia.net
Sumber : cnnindonesia.com