
PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Pelaku diringkus di Kabupaten Toli-Toli pada Selasa, 25 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.
Pelaku berinisial JM (31), warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Ia ditangkap di Desa Lakoan, Kecamatan Toli-Toli Utara, tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit handphone merek Oppo yang diduga hasil tindak kejahatan.
Adapun korban dalam perkara ini adalah AA (25), wiraswasta asal Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp21.700.000.
Dari hasil interogasi awal, JM mengakui telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda, yakni Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu (1 TKP ranmor), Kota Palu (3 TKP ranmor), serta Kecamatan Kasimbar (1 TKP pencurian handphone). Polisi menyebut JM merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja menyelesaikan masa hukuman sebelum kembali melakukan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, JM terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar kendaraan sasaran. Ia bahkan berpura-pura mengenal korban guna menghilangkan kecurigaan. Saat melihat kunci motor diletakkan di atas meja atau di tempat terbuka, pelaku mengambilnya secara diam-diam dengan memanfaatkan kelengahan korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya residivis.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Pelaku ini merupakan residivis dan kembali melakukan aksinya di beberapa wilayah. Ini menjadi atensi serius bagi kami. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meletakkan kunci sembarangan. Kewaspadaan adalah langkah awal mencegah kejahatan,” tambahnya.
Saat ini, JM telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain maupun pihak yang terlibat.
SUMBER : HUMAS POLRES PARIGI MOUTONG






