
PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET – Kepolisian menyelesaikan kasus dugaan pencurian telepon genggam di Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, melalui mekanisme restorative jutice atau penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
Proses mediasi dilakukan personel Subsektor Mepanga pada Selasa (2/6) setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian satu unit telepon genggam merek Vivo Y20S yang terjadi pada Senin (1/6) sekitar pukul 11.39 Wita di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan.
Dalam proses mediasi tersebut, Ikbal (26), warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino, yang diduga melakukan pencurian mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Tularsih (52), warga Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Ikbal bersedia mengembalikan telepon genggam yang diambil serta mengganti biaya pengobatan dan biaya pergantian kartu telepon sebesar Rp600 ribu.
Kesepakatan itu diterima oleh korban yang kemudian memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.
Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan korban menerima permohonan maaf dan menganggap persoalan telah selesai.
Dalam surat kesepakatan itu, kedua pihak juga menyatakan tidak akan menyimpan dendam dan sepakat menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi perjanjian yang telah dibuat.
Kasubsektor Mepanga, IPDA Yayang Lukie, mengatakan penyelesaian melalui mediasi merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara tertentu yang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan para pihak.
“Polri senantiasa mengedepankan langkah-langkah problem solving dan restorative justice dalam menangani perkara tertentu yang memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.Dalam kasus ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, pelaku mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban telah menerima permintaan maaf serta ganti rugi yang diberikan. Kami berharap penyelesaian ini menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan kerukunan di tengah masyarakat,” ujar IPDA Yayang Lukie.
Ia menambahkan, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian masalah yang berkeadilan, mengedepankan musyawarah, serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Dengan selesainya proses mediasi tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Mepanga tetap terjaga dalam kondisi aman, kondusif, dan harmonis.






