Hukum Sikat Gigi saat Puasa Berdasarkan Mazhab Syafi’i

Avatar
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Kalammedia.net – HUKUM sikat gigi saat puasa menjadi topik penting selama bulan Ramadhan. Hal ini kerap menjadi pertanyaan karena khawatir dapat membatalkan puasa. Sebab, sikat gigi dinilai sama saja memasukkan sesuatu ke mulut.

Hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani. Sebagaimana dijelaskan dalam Nihayatuz Zain halaman 195:

 ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadiin, hlm 195).

Sementara harus memperhatikan cara menyikat gigit. Jangan sampai ada material baik berupa air atau pasta gigi masuk ke mulut. Pasalnya, baik sengaja maupun tidak sengaja menelan material saat sikat gigi tetap dapat membatalkan puasa.

Hal tersebut sebagaimana yang penjelasan dari Imam Nawawi dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab:

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: “Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Mazhab Syafi’i juga menjelaskan bahwa hukum sikat gigi adalah makruh. Meski demikian larangan untuk tidak menyikat gigi saat berpuasa tidak hilang. Tujuannya supaya tidak menghilangkan bau mulut orang yang berpuasa.

Gambaran bau mulut orang berpuasa layaknya bunga kasturi dari surga. Sebagaimana Abu Hurairah radhiyallahu anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam pernah bersabda:

“Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi.” (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam).

Perubahan bau mulut orang berpuasa terjadi setelah matahari tergelincir ke arah barat. Oleh karena itu, mazhab Syafi’i meletakkan hukum menyikat gigi saat berpuasa adalah makruh.

Wallahu a’lam bisshawab.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di – muslim.okezone.com (rhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *