Napak Tilas Keadilan untuk Erfaldi, Sumar Rela Tempuh 262,2 KM

Avatar
Sumar, tengah melakukan aksi Napak Tilas Keadilan untuk Almarhum Erfaldi, Senin, 6 Maret 2023. (Foto: Istimewa)

Kalammedia.net – PARIGI MOUTONG, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang memvonis bebas Bripka Hendra pada Jum’at, 3 Maret 2023, menuai kritikan dari sejumlah pihak.

Tidak sedikit lembaga maupun organisasi yang melakukan penolakan terhadap putusan Majelis Hakim, yang memvonis bebas Bripka Hendra karena tidak terbukti bersalah.

Lantas, siapa pelaku penembakan Erfaldi sebenarnya pada saat demo menolak tambang PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada 12 Februari 2022.

Lain halnya dengan Moh. Nur Uloli atau yang akrab disapa Sumar, rela menempuh 262,2 Kilo Meter dengan berjalan kaki, tepatnya dari Desa Lambunu Utara, Bolano Lambunu menuju Kota Parigi sebagai bentuk protes terhadap putusan Majelis Hakim yang memvonis bebas Bripka Hendra.

Aksi Sumar berjalan kaki menempuh ratusan kilo meter yang mengangkat tema “Napak Tilas Keadilan untuk Almarhum Erfaldi” ini dilakukannya berdasarkan dorongan hati.

Dalam perjalanannya itu, Sumar membawa kertas karton putih yang digantungnya di ransel miliknya bertuliskan Napak Tilas Keadilan dan dari timur Parigi untuk keadilan Erfalddi, korban penembakan oknum polisi pada aksi tolak tambang.

Selain itu, ada pula tulisan tanah parigata krisis HAM dan pelanggaran HAM harus dihukum seberat-beratnya.

Tidak hanya itu, dalam kertas karton itu, Sumar juga menuliskan #KeadilanHarusMenang dan #Alarm (AliansiRakyatMenggugat) serta #SKP-HAM Sulteng.

Kepada wartawan media ini, Sumar menyempatkan diri memberikan penjelasan tujuan Napak Tilas Keadilan untuk Almarhum Erfaldi yang dilakukannya.

Selama proses persidangan perkara penembakan Erfaldi, dirinya terus mendapatkan informasi dari rekan-rekannya di SKP-HAM Sulteng yang terus mengawal jalannya persidangan.

Begitu pula dengan informasi sidang putusan, dimana Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa.

Disisi lain, ia mengaku sangat merasa bersalah karena tidak dapat melindungi Erfaldi, hingga menimbulkan rasa trauma.

Saat menerima rekaman video orang tua Erfaldi, justru membesarkan hatinya untuk melaksanakan aksi napak tilas keadilan.

“Saat melintasi rumah Alm. Erfaldi, saya menyempatkan diri untuk mampir dan berbincang-bincang serta berfoto dengan kedua orang tua Alm. Erfaldi,” katanya.

Aksi ini dilakukannya, juga sebagai bentuk dukungan segala proses merebut keadilan bagi Alm. Erfaldi.

Sumber : jurnallentera.com

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *