Satresnarkoba Polres Parimo Amankan Pria di Pelawa, 9 Paket Sabu Disita

Avatar
Terduga pelaku berinisial RSL (50) bersama barang bukti sembilan paket diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,62 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Sabtu (7/11/2026).(Foto: Istimewa).

PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Komitmen Polres Parigi Moutong memberantas peredaran narkotika kembali diwujudkan melalui penindakan di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Sabtu (7/11/2026). Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial RSL (50) yang diduga terlibat peredaran sabu serta menyita sembilan paket barang bukti dengan berat sekitar 1,62 gram.

“Komitmen kami jelas, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.H.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang kerap terjadi di Desa Pelawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim opsnal melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan di lokasi.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada RSL. Sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (7/11/2026), tim opsnal melakukan penindakan terhadap pria tersebut di wilayah Desa Pelawa.

Polisi selanjutnya menggeledah rumah RSL dengan disaksikan dua orang aparat desa. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sembilan paket plastik bening yang diduga berisi sabu.

Selain paket tersebut, polisi turut menyita satu timbangan digital, satu alat isap atau bong, satu kotak kecil bening, satu dompet berwarna cokelat, dan satu KTP milik RSL.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, RSL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Barang itu rencananya akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Parigi Tengah, sementara sebagian lainnya akan digunakan sendiri.

RSL juga mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan dan disita petugas merupakan miliknya serta berada dalam penguasaannya.

Setelah penindakan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi menyebut penerapan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nicho menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan konsistensi serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa. Kami menjamin identitas pemberi informasi akan dirahasiakan,” tambahnya.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu bentuk penindakan kepolisian terhadap dugaan peredaran narkotika di Parigi Moutong. Polres Parigi Moutong juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *