
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Kepolisian Sektor (Polsek) Sausu mengamankan seorang pria berinisial NR (29) di Dusun I, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (6/10/2026). Dari pengamanan tersebut, polisi menemukan 11 paket sabu yang kemudian diserahkan bersama sejumlah barang bukti lainnya kepada Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
NR yang merupakan warga Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, diamankan sekitar pukul 18.30 WITA oleh Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama Kanit Reskrim dan tiga personel Polsek Sausu.
Selain 11 paket sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp180.000, dua buah korek gas, satu alat bong, satu dompet kecil, serta dua unit telepon seluler merek Redmi dan Samsung.

Kapolsek Sausu IPTU Arbit mengatakan, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sausu.
“Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga wilayah Sausu agar tidak menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dan temuan terkait narkoba akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Arbit.
Setelah diamankan, NR bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
IPTU Arbit menegaskan, Polsek Sausu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan mendalami barang bukti dan keterangan NR untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Proses pemeriksaan dan penyidikan dilakukan untuk menentukan lebih lanjut peran NR serta status hukum perkara sesuai ketentuan yang berlaku.






