
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Kepolisian Sektor (Polsek) Torue mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dalam dua penindakan berbeda di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dalam dua penindakan yang berlangsung pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 6–7 November 2026, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IWP (41) dan NKA (46), serta 20 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai. Personel Polsek Torue yang dipimpin Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., mengamankan IWP, pria asal Desa Purwosari, Kecamatan Torue.
Dari penindakan tersebut, petugas menemukan enam plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu dan empat plastik klip kosong. Polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, seperti dompet, tas selempang, kartu ATM, uang tunai, serta perlengkapan pribadi.
Beberapa jam kemudian, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kos yang berada di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan NKA (46), perempuan asal Desa Tolai, Kecamatan Torue. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 14 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, tiga pak plastik klip bening kosong, empat kaca pireks, empat korek gas, serta sejumlah barang lainnya.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua penindakan tersebut sebanyak 20 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Torue. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga akan mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas IPTU Ramlin.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Torue untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Selama penindakan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif tanpa perlawanan.
Polres Parigi Moutong turut mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa biaya.






