
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Pelarian terduga pelaku pencurian sepeda motor milik warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, berakhir di Kabupaten Sigi. Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial FA (36) pada Rabu (4/11/2026).
FA ditangkap sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Kerajalemba, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Ia merupakan warga Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor yang dilaporkan Hartono Putra Pratama (30), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kampal, pada 4 Agustus 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dan perak yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
FA diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong bekerja sama dengan Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Melalui kerja keras Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sigi berikut satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” tegas Kasat Reskrim.
Ia menyebut penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku, menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Polres Parigi Moutong juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pencurian kendaraan bermotor, terutama saat sepeda motor diparkir tanpa pengawasan atau ditinggalkan dengan kunci kontak masih terpasang.
Masyarakat diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, serta memilih tempat parkir yang aman dan mudah diawasi.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.






