
PALU, KALAMMEDIA.NET — Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan wanprestasi atau cidera janji yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Gugun dan Hartono melalui kuasa hukumnya, Yayasan Rumah Hukum Tadulako, dan terdaftar di PN Parigi dengan Register Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Prg.
Gugatan itu berkaitan dengan perkara sebelumnya yang diawali gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap Gubernur Sulawesi Tengah.
Dalam agenda mediasi ketiga pada perkara sebelumnya, para pihak disebut telah mencapai kesepakatan damai. Penggugat dan Tergugat yang diwakili tim kuasa hukumnya kemudian menandatangani Akta Perdamaian.
Perkara tersebut selanjutnya diputus Pengadilan Negeri Parigi melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025.
Menurut tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah, setelah putusan tersebut, pihak Tergugat telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam Akta Perdamaian.
Namun, seiring berjalannya waktu, Penggugat melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan wanprestasi atau cidera janji terhadap Gubernur Sulawesi Tengah di PN Parigi.
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Hasbar Alwi, S.H., menanggapi gugatan tersebut dengan santai. Ia juga menyinggung pemberitaan maupun video yang disampaikan kuasa hukum Penggugat melalui media sosial.
Menurut Hasbar, gugatan terhadap Gubernur merupakan hal yang biasa dalam proses hukum. Baginya, yang menjadi persoalan utama adalah kemampuan Penggugat membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan.
“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi, yang luar biasa itu jika Penggugat mampu membuktikan Dalil-Dalil dalam Gugatannya, sebagaimana Asas Hukum siapa yang Mendalilkan, maka dia wajib Membuktikan (Actori Incumbit Probatio) nah itu yang luar biasa berarti Menang,” tandasnya.
Terkait video yang beredar di media sosial, Hasbar menilai narasi yang disampaikan kuasa hukum Penggugat masih merupakan asumsi yang nantinya harus dibuktikan di persidangan.
“Bahwa terkait isi video yang beredar di media sosial tersebut, Hasbar sapaan akrabnya, menyatakan bahwa itukan baru asumsi, narasi yang dijadikan argumentasi framing seolah-olah Klien Kami Gubernur Sulawesi Tengah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji, ya buktikan saja nanti di persidangan hal mana Klien Kami telah lalai terhadap Akta Perdamaian yang sebelumnya telah disepakati Oleh kedua belah pihak.”
Hasbar menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut. Ia menyebut telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 14 September 2026.
Dalam surat kuasa tersebut, kata Hasbar, terdapat delapan orang advokat atau pengacara serta tiga orang dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kalau Penggugat menyatakan telah siap membuktikan Dalil Gugatannya, maka sebaliknya, Kami lebih sangat siap menghadapi Gugatan tersebut, Saya telah menanghadap dan telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Pak Gubernur Sulawesi Tengah, tertanggal 14 September 2026 yang mana dalam Surat Kuasa Khusus tersebut terdapat 8 Orang Advokat/Pengacara dan 3 orang lainnya dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” imbuhnya.
Hasbar juga mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah video terkait gugatan tersebut dari masyarakat. Menurutnya, gugatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan proses pembuktiannya akan berlangsung di persidangan.
“Ada beberapa orang yang mengirimkan Kami video yang dimaksud, dan Kami jawab biasa saja Gugatan begitu, itu Hak Konstitusional seseorang, disampaikan saja kepada masyarakat bahwa Tim Hukum Pak Gubernur sudah sangat siap menghadapi Gugatan tersebut, persoalan Hukum serahkan ke Kami, biar Pak Gubernur lebih fokus kerja dan memaksimalkan realisasi 9 Program Berani,” tutupnya.






