
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Integrasi Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di Kabupaten Parigi Moutong dinilai dapat membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menemukan wajib pajak yang selama ini belum masuk dalam basis data perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, Anang Romdloni, seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Kantor Pertanahan di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa (15/9/2026).
Anang menjelaskan, integrasi NOP dan NIB diperlukan untuk menyatukan data perpajakan daerah dengan data pertanahan, khususnya dalam bentuk data spasial atau peta.
“Jadi kami diminta untuk integrasi NOP sama NIB. NOP itu Nomor Objek Pajak, kalau NIB itu nomor identifikasi bidang,” kata Anang seusai kegiatan.
Menurutnya, sistem atau aplikasi yang akan digunakan dalam proses integrasi tersebut mengacu pada sistem yang telah diterapkan di Tangerang Selatan.
Namun, sebelum kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dilakukan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Kantor Pertanahan perlu terlebih dahulu memiliki kesepakatan kerja sama sebagai dasar pelaksanaan integrasi.
“Nanti Pak Bupati MoU dengan Wali Kota Tangerang Selatan. Kami juga MoU dengan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Selatan,” ujarnya.
Anang mengatakan, proses integrasi belum dapat dipastikan berapa lama karena data yang dimiliki Pemkab Parigi Moutong masih perlu dipadankan dengan data pertanahan.
“Kami belum begitu melihat datanya. Kami sudah mendapatkan informasi, data yang dimiliki Kabupaten Parigi itu kan hanya tekstual. Kalau kami kan grafikal dalam bentuk peta,” jelasnya.
Menurut Anang, pola yang diterapkan di Tangerang Selatan dilakukan dengan menghubungkan peta yang dimiliki Kantor Pertanahan dengan peta yang dimiliki kantor pajak.
“Kalau yang di Tangerang itu pertanahan punya peta, kemudian kantor pajak juga punya peta. Itu yang diintegrasikan,” katanya.
Melalui integrasi tersebut, pemerintah daerah nantinya dapat memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai objek pertanahan dan data perpajakan. Kondisi ini dinilai dapat membantu mengidentifikasi wajib pajak yang sebelumnya belum masuk dalam basis data.
Anang menegaskan, integrasi tersebut bukan ditujukan untuk menaikkan objek pajak yang sudah ada. Sebaliknya, pemerintah dapat memperluas basis wajib pajak melalui pencocokan data pertanahan dan perpajakan.
“Nah jadi nanti akan bertambah objek pajaknya sehingga pendapatan daerah meningkat. Tidak harus menaikkan objek pajaknya. Objek pajaknya tetap, tapi wajib pajaknya kan bertambah,” ujarnya.
Dengan terhubungnya data pertanahan dan perpajakan, integrasi NOP dan NIB diharapkan dapat membantu Pemkab Parigi Moutong memperbaiki akurasi pendataan sekaligus menggali potensi penerimaan daerah.
Bagi pemerintah daerah, langkah ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan potensi wajib pajak di daerah dapat teridentifikasi secara lebih menyeluruh.






