
PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET – Sengketa lahan SD Negeri Inpres Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya berakhir di meja hijau.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah memenangkan pihak ahli waris, sehingga Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong diwajibkan membayar ganti rugi ratusan juta rupiah demi mempertahankan sekolah tersebut sebagai aset publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, memastikan putusan tersebut telah dibacakan secara resmi oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong.
Dengan demikian, sengketa lahan yang selama ini membayangi aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut dinyatakan selesai secara hukum.
“Putusan sengketa lahan SD Inpres Nambaru sudah dibacakan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong,” ujar Sunarti saat mendampingi Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, meninjau sejumlah sekolah program revitalisasi, Selasa (20/1/2026).
Sunarti menjelaskan, perkara tersebut diajukan oleh ahli waris atas nama Hajah Halimah. Proses hukum berlangsung cukup panjang, mulai dari tingkat awal hingga upaya mediasi, sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan final yang memenangkan pihak penggugat.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan dimenangkan oleh pihak penggugat, yakni Ibu Hajah Halimah. Keputusan ini sudah disepakati dan bersifat final serta mengikat,” tegasnya.
Konsekuensi dari putusan tersebut, lanjut Sunarti, pemerintah daerah diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp500 juta lebih. Pembayaran itu dilakukan agar SD Inpres Nambaru tetap dipertahankan sebagai fasilitas pendidikan dan tidak berpindah kepemilikan.
“Pemerintah daerah wajib membayarkan sekitar Rp500 juta agar sekolah tetap menjadi aset daerah dan digunakan untuk kepentingan umum, khususnya sektor pendidikan,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya putusan tersebut, status hukum lahan SD Inpres Nambaru kini dinyatakan aman. Pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi potensi klaim kepemilikan di kemudian hari sekaligus mengakhiri konflik aset pendidikan yang sempat berlarut-larut di Kabupaten Parigi Moutong.
“Setelah putusan dijalankan, lahan sekolah aman, tetap menjadi aset daerah, dan tidak lagi menghadapi persoalan hukum,” pungkas Sunarti.






