
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET– Sebanyak 50 pasangan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjalani verifikasi berkas sebagai tahapan awal untuk mengikuti program isbat nikah terpadu. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap pasangan memenuhi persyaratan sebelum mengikuti persidangan.
Verifikasi berkas tersebut dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah bersama Pengadilan Agama Parigi di Gedung Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu (9/9/2026).
Calon peserta yang mengikuti proses verifikasi berasal dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Parigi, Parigi Barat, Parigi Tengah, dan Parigi Utara. Sebanyak 50 pasangan direncanakan mengikuti program isbat nikah tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Kesra Setda Parigi Moutong, Marzuk Hululo, mengatakan verifikasi berkas menjadi tahapan penting sebelum calon peserta dapat mengikuti sidang isbat nikah.
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini kita laksanakan verifikasi berkas peserta isbat nikah untuk wilayah Kecamatan Parigi, Kecamatan Parigi Barat, Parigi Tengah, dan Parigi Utara. Yang kami rencanakan 50 pasangan untuk diisbatkan pada tahun ini,” ujar Marzuk.
Menurut Marzuk, proses verifikasi dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan kesesuaian data kependudukan serta status perkawinan calon peserta.
“Verifikasi berkas ini ada dua kali. Yang pertama dilakukan oleh pihak Dukcapil untuk memastikan data-data yang diperlukan, termasuk memastikan bahwa mereka benar-benar dalam perkawinannya belum tercatat,” jelasnya.
Setelah melalui verifikasi Dukcapil, berkas calon peserta kemudian diteruskan kepada Pengadilan Agama Parigi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Marzuk menegaskan, lolos verifikasi administrasi di Dukcapil tidak serta-merta membuat calon peserta dapat mengikuti sidang isbat nikah. Pengadilan Agama masih akan memeriksa kelengkapan berkas serta kondisi masing-masing pasangan.
“Belum tentu yang lolos dari Dukcapil, lolos lagi di verifikasi oleh Pengadilan. Seperti kasus yang terjadi tadi, ada beberapa pasangan yang memang tidak boleh dilanjutkan sampai pelaksanaan isbat nikah karena ada beberapa faktor yang tidak sesuai antara pemberkasan dengan hasil wawancara setelah verifikasi,” katanya.
Sementara itu, Pengadilan Agama Parigi melalui Sukahata Wakano mengatakan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan calon peserta benar-benar memenuhi persyaratan hukum untuk mengajukan isbat nikah.
“Dalam proses verifikasi berkas ini, Pengadilan Agama hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam isbat ini. Yang mau kita cari adalah yang betul-betul secara hukum dan syaratnya terpenuhi,” ujar Sukahata.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah status perkawinan calon peserta. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan permohonan isbat nikah tidak berkaitan dengan perkawinan yang masih memiliki persoalan hukum.
“Misalnya ada yang ternyata masih punya istri dan belum cerai, kemudian mau mengisbatkan istri keduanya. Jadi fungsi kita ini adalah menata supaya yang betul-betul diserahkan dalam isbat terpadu adalah mereka yang memang tidak bermasalah,” jelasnya.
Selain status perkawinan, pemeriksaan juga mencakup kelengkapan dokumen administrasi, seperti KTP serta dokumen perceraian bagi calon peserta yang sebelumnya pernah menikah.
“Kalau memang sudah cerai, harus ada akta cerainya. Itu sebagai syarat untuk kita bisa menindaklanjuti permohonan isbat nikah,” katanya.
Setelah seluruh proses verifikasi selesai, tahapan berikutnya adalah persidangan isbat nikah. Marzuk mengatakan, persidangan tersebut direncanakan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026 di lokasi yang sama.
“Insyaallah sekitar tanggal 15 atau minggu kedua bulan Oktober ini akan dilakukan sidang isbat. Kami rencanakan pelaksanaannya juga di tempat ini,” ungkapnya.
Program isbat nikah tersebut diharapkan dapat membantu pasangan yang telah melaksanakan pernikahan secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi sehingga membutuhkan dokumen perkawinan yang diakui negara.
“Harapan saya mudah-mudahan pelaksanaan isbat ini bisa tepat sasaran, khususnya bagi mereka yang memang betul-betul membutuhkan dokumen nikah yang diakui oleh negara, sehingga segala urusan dan dokumen yang dibutuhkan berkaitan dengan buku nikah bisa terlaksana,” pungkasnya.
Melalui program tersebut, pasangan yang memenuhi persyaratan dan nantinya mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya serta mengurus dokumen perkawinan yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi.





