Polisi Amankan Pria di Mepanga, Sabu 55,34 Gram Sempat Dilempar

Avatar
Polisi mengamankan seorang pria di Kecamatan Mepanga, Parigi Moutong. Sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat 55,34 gram, turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.(Foto : MC Polres Parimo).

PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Seorang pria berinisial A (26) diamankan polisi setelah diduga membawa paket sabu saat dicegat di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Saat hendak diperiksa, A diduga sempat melempar paket yang dibawanya ke pekarangan rumah warga. Polisi kemudian menemukan dan mengamankan paket tersebut.

Pengungkapan kasus itu dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan A di wilayah Kecamatan Mepanga. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan personel Opsnal melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada kendaraan yang diduga kerap digunakan A. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., kemudian melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut sebelumnya diduga dilemparkan A ke pekarangan rumah warga.

Dari penyitaan tersebut, polisi mengamankan enam paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.

Penggeledahan tersebut turut disaksikan aparat desa setempat. Polisi menyebut A juga mengakui barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan dan desa.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas IPTU Nicho.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu polisi mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” lanjutnya.

Saat ini, A bersama seluruh barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, A dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *