
PALU,KALAMMEDIA.NET – Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tata kelola pertambangan ramah lingkungan yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Senin (9/2/2026).
Rakor tersebut diikuti para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah dengan tujuan mewujudkan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sektor tambang tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga wajib memperhatikan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap sekali ini bisa tercapai evaluasi pengelolaan lingkungan. Ini kuncinya di sini sekarang, di evaluasi pengelolaan lingkungannya agar bisa kita maksimalkan,” ujar Anwar.
Ia juga menegaskan bahwa rakor tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus menghasilkan langkah nyata dalam penyelesaian persoalan di lapangan.
Sementara itu, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah hal terkait kondisi di daerahnya.
Erwin menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan aktivitas ilegal, yang tidak hanya menyasar illegal mining, tetapi juga illegal fishing dan illegal logging.
Namun, ia mengakui bahwa upaya tersebut masih menghadapi kendala di lapangan, terutama terkait kondisi medan dan faktor lainnya, sehingga penanganan belum berjalan optimal.
Di sisi lain, Erwin juga menyebut aktivitas pertambangan turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Hal itu terlihat dari penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Parigi Moutong yang dalam satu tahun terakhir turun lebih dari satu persen.
Pada akhir rakor, seluruh peserta melakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam tata kelola pertambangan ramah lingkungan di Sulawesi Tengah.
Kesepakatan tersebut mencakup penguatan sinergitas lintas instansi, penataan perizinan sesuai regulasi, pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), evaluasi tata ruang dan kawasan hutan, hingga penegakan hukum dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan di sektor pertambangan.






