Polri Tegaskan Kasus Rudapaksa ABG di Parigi Moutong Diusut Tuntas

Avatar
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

Kalammedia.net – Polri buka suara terkait kasus ABG berusia 16 tahun yang disetubuhi secara keji oleh 10 pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Salah satu pelaku diduga oknum polisi dalam kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan kasus pemerkosaan tersebut bakal diusut sampai tuntas.

“Yang jelas gini, secara umum Polri memastikan bahwa kasus itu ditangani. Ditangani dan kasus itu harus ditangani sampai tuntas. Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong,” kata dia kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Ramadhan menjelaskan kasus yang telah mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu saat ini masih ditangani oleh Polres Parigi.

“Pasti semua kasus-kasus yang menonjol pasti kita atensi. Tapi saat ini ya kasus itu masih ditangani oleh Polres Parigi Moutong. Tentu pihak Polda Sulteng memberikan asistensi, tapi penyidikannya masih ditangani Polres,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak baru gede (ABG) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) disetubuhi secara keji oleh 10 pria. Polres Parigi Moutong saat ini sudah mengamankan 5 orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini.

Sedang 5 pelaku sisanya masih dalam pengejaran. Sementara oknum polisi yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini masih didalami oleh Polda Sulteng.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Joko Winartono mengatakan, saat ini baru lima tersangka yang dilakukan penanganan, termaksud oknum kepala desa.

Selain itu, polisi juga masih mengejar sisa lima tersangka lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.

Sedangkan keterlibatan oknum anggota polisi masih terus didalami karena keterangan baru dari korban dan belum ada pengakuan lainnya.

“Untuk proses hukum masih terus berjalan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP,” tegasnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di – nasional.okezone.com (fkh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *