
Kalammedia.net – JAKARTA, Kementerian Agama (Kemenag) memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke daftar hitam atau blacklist penyelenggara perjalanan umrah. Hal itu setelah PT Naila terbukti melakukan pelanggaran menipu ratusan jamaah umrah.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni menjelaskan, informasi mengenai PT Naila juga sudah dihapus dari daftar penyelenggara perjalanan umrah berizin resmi Kemenag RI.
“Sudah kami takedown dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag RI. Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas, dan Haji Pintar Kemenag RI,” ujar Mujib saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
Berdasarkan penelusuran dalam laman resmi Kemenag.go.id, informasi mengenai PT Naila sudah tidak ditemukan di kanal basis data penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi.
Sebelumnya, PT Naila sempat tercatat dalam daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi di situs Kemenag.go.id.
Dalam laman tersebut PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dipimipin direktur utama bernama Hermansyah Syafiuddin. PT Naila memiliki 48 cabang yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Dua di antaranya Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).
Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Naila telah menipu ratusan jamaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan diterlantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan.
Untuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, jumlah jemaah yang menjadi korban PT Naila sudah lebih dari 500 orang, dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Meski begitu, penyidik menduga masih banyak jamaah lain yang menjadi korban. Itu karena PT Naila memiliki 316 cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah pun dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di – nasional.okezone.com (erh)