Gugat Jokowi, Bambang Tri Mulyono Berakhir Tragis, Polisi Beri Penjelasan

Avatar
Kunker Jokowi ke Bandung. Penggugat Jokowi ditangkap polisi. (bandung.suara.com/Widiyantie)

Kalammedia.net – Niat ingin menggugat Joko Widodo, nasib tragis justru dialami Bambang Tri Mulyono.

Sang penggugat justri berakhir dipenjara lantaran buru-buru diciduk aparat kepolisian sekitar pukul 15.44 WIB pada Kamis (14/10/2022).

Penangkapan Bambang ini sudah dibenarkan pihak kepolisian dan diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kamis petang, pukul 19.00 WIB.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Bambang Tri Mulyono. 

Dia adalah penggugat keaslian ijazah Joko Widodo yang berbicara lantang di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan. 

Lantaran ulahnya itu Bambang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Iya betul (ditangkap),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
 
Sebelum resmi diumumkan, informasi tentang penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis, sekira pukul 15.44 WIB. 

Dari pesan berantai itu muncul satu nama kuasa hukum penggugat, yakni Ahmad Khozinudin.

Bambang Tri Mulyono ditangkap lantaran diduga melakukan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku “Jokowi Undercover” yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi. 

Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul “Jokowi Undercover” diduga berisi dugaan penulis.

Sumber : Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *