
PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET — Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memimpin penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Pengadilan Agama Parigi terkait percepatan layanan hukum kepada masyarakat, Senin (4/5).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong itu dilakukan sebagai upaya memperkuat akses keadilan melalui pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya di bidang hukum keluarga dan keperdataan.
Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, mengatakan masih terdapat berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat, seperti pernikahan yang belum tercatat, perkawinan di bawah umur, persoalan waris, hingga praktik poligami tanpa izin pengadilan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada ketidakjelasan status hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui kerja sama itu, Pengadilan Agama Parigi berharap edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat dapat dilakukan lebih luas agar pemahaman mengenai pentingnya legalitas dalam setiap peristiwa hukum semakin meningkat, terutama terkait pernikahan dan administrasi keluarga.
Selain itu, pihak Pengadilan Agama Parigi juga mendorong optimalisasi layanan berbasis digital, termasuk pelaksanaan sidang secara daring untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
Dukungan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kecamatan dinilai penting dalam penyediaan fasilitas penunjang layanan tersebut.
Dalam arahannya, Bupati Erwin Burase menyampaikan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai langkah konkret meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara mudah dan merata.
Melalui nota kesepakatan itu, pemerintah daerah berharap terbangun kerja sama yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat secara adil dan merata.






