Kalammedia.net, PARIGI – Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu dan mengusut kasus judi online (judol). Dalam kurun waktu 2020 hingga Juni 2024, Polda Metro sudah menangani 23 kasus dan menangkap 56 individu yang terlibat judol.
Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, judol saat ini sudah menjadi kejahatan luar biasa. Karena korbannya sangat banyak dan dari berbagai lapisan, sehingga penanganannya pun dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa.
“Karena judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan, ini yang menjadi concern perhatian kita. Sehingga kita menempatkan judi online ini sebagai kejahatan luar biasa, maka cara-cara pemberantasannya pun harus luar biasa,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6/2024).
Upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Polda Metro, lanjutnya, dilakukan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir. Polda Metro Jaya secara efektif melakukan patroli siber, dan hasilnya diserahkan kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.
Pihaknya juga menghimpun nomor rekening yang berafiliasi dengan kegiatan judi online, seperti digunakan sebagai penampung dan sebagainya. Selain itu, Polda juga bekerjasama dengan OJK dan PPATK untuk memblokir rekening terkait judi online ini.
“Jadi secara intens kita terus melakukan patroli siber maupun dari hasil penegakan hukum yang kita lakukan terhadap judi online. Usulan pemblokiran ke Kominfo maupun pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, juga sudah kita lakukan,” katanya.






