
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika menjadi perhatian Polres Parigi Moutong. Dalam tiga bulan terakhir, polisi mengungkap sejumlah perkara dengan total barang bukti 454,17 gram sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026) sore.
Hendrawan mengatakan, persoalan narkotika menjadi perhatian kepolisian karena adanya berbagai aspirasi, kritik, dan masukan dari masyarakat terkait penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Parigi Moutong.
Ia mengapresiasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan media yang terus memberikan perhatian serta melakukan pengawasan terhadap persoalan narkotika.
“Kami memahami bahwa peredaran narkoba merupakan persoalan serius yang membutuhkan kerja sama,” kata Hendrawan.
Menurutnya, setiap penindakan terhadap perkara narkotika harus didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, hasil pendalaman, serta bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Langkah tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap peran masing-masing pihak dalam jaringan narkotika, baik bandar, pengedar, kurir, maupun pengguna atau penyalahguna.
“Kami tidak ingin penindakan berhenti pada orang yang berada di lapangan. Yang penting adalah bagaimana jaringan dan mata rantai sebenarnya dapat terungkap secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mencatat pengungkapan sejumlah perkara narkotika dengan total barang bukti 454,17 gram sabu.
Barang bukti tersebut disita dari 13 tersangka, terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan.
Dua pengungkapan di antaranya terjadi pada 5 September 2026. Di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, polisi mengamankan tersangka berinisial BG dengan barang bukti sabu seberat 53,68 gram.
Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus di Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga. Seorang tersangka berinisial MB diamankan dengan barang bukti sabu seberat 55,34 gram yang disebut siap edar.
Seluruh tersangka masih berstatus tersangka dan proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hendrawan meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Namun, informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
“Kritikan masyarakat bukan kami anggap sebagai pembatas, tetapi sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial agar kepolisian semakin baik dalam menjalankan tugas,” katanya.
Ia menegaskan Polres Parigi Moutong akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.
Selain perkara narkotika, Satreskrim Polres Parigi Moutong juga memaparkan penanganan tindak pidana umum, khususnya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C.
Sepanjang 2026, Satreskrim menangani 69 kasus dengan 69 tersangka. Sebanyak 57 kasus telah diselesaikan, sedangkan 12 kasus masih dalam proses penyidikan.
Salah satu perkara yang berhasil diungkap yakni kasus begal yang terjadi pada 2 September 2026 di wilayah Desa Petapa. Perkara tersebut diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong.
Polisi juga menangani kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 4 Agustus 2026. Barang bukti hasil kejahatan turut diamankan dalam proses penanganan perkara.





