
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET– Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Parigi Moutong masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena sebagian warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan kini telah memiliki status sebagai PPPK. Namun, Dinas Sosial Parigi Moutong menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan proses pemutakhiran dan sinkronisasi data yang belum sepenuhnya berjalan.
Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Parigi Moutong, Ayub, mengatakan sebagian warga tersebut telah tercatat sebagai penerima PKH sebelum mereka berstatus PPPK.
“Yang tadinya ini belum jadi PPPK, ini kan sebagai penerima. Sekarang kan PPPK baru tahun kemarin,” kata Ayub saat ditemui di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Parigi Moutong, Rabu (9/9) sore.
Ayub menjelaskan, perubahan status pekerjaan penerima tidak serta-merta membuat data bantuan langsung berubah. Dinas Sosial masih perlu melakukan pemutakhiran dan menyinkronkan data dari berbagai sumber.
“Kita sebenarnya melakukan update data, cuma begini, update data kita ini manual. Tinggal menyinkronkan data-data, misalnya dari BKD, kan kita tidak dapat data dari BKD,” ujarnya.
Menurut Ayub, proses pemutakhiran juga melibatkan pemerintah desa. Pemerintah desa menjadi salah satu pihak yang menyampaikan perubahan kondisi masyarakat kepada Dinas Sosial.
Selain itu, pengaduan masyarakat juga menjadi bahan bagi Dinas Sosial dalam mengetahui adanya perubahan kondisi penerima bantuan.
“Jadi kita menyinkronkan data melalui pemerintah desanya. Kalau pemerintah desanya juga tidak melakukan pergerakan itu, kita hanya menerima data dari mereka, termasuk juga aduan-aduan dari masyarakat,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Parigi Moutong, Idham, mengatakan pihaknya sebelumnya menemukan beberapa PPPK yang masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Menurut Idham, terdapat empat orang yang telah mengembalikan bantuan setelah adanya tindak lanjut dari pemerintah pusat.
“Kemarin mereka PPPK yang menerima ada beberapa orang, sempat mengembalikan sekitar empat orang. Di surat Kemensos itu ada empat,” kata Idham.
Ia menyebut PPPK tersebut antara lain berasal dari lingkungan Satpol PP dan kecamatan. Dalam data tersebut terdapat PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.
Meski demikian, Dinas Sosial Parigi Moutong belum dapat memastikan jumlah keseluruhan PPPK yang masih tercatat sebagai penerima PKH.
Ayub mengatakan pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah tersebut.
“Kalau jumlahnya saya tidak, belum bisa memberikan secara pasti,” ujarnya.
Di sisi lain, tercatatnya seseorang yang telah berstatus PPPK dalam data penerima PKH tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa yang bersangkutan melanggar ketentuan. Penentuan penerima bantuan tidak hanya melihat status pekerjaan, tetapi juga kondisi kesejahteraan keluarga dan komponen kepesertaan.
PKH merupakan program bantuan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan/atau rentan. Ketentuan terbaru mengenai program tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan.
Data penerima bantuan sosial menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersifat dinamis. Artinya, data dapat diperbarui ketika terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sejumlah variabel turut menjadi pertimbangan dalam menggambarkan tingkat kesejahteraan keluarga, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Karena itu, status PPPK perlu dilihat bersama dengan kondisi kesejahteraan dan hasil pemutakhiran data sebelum menentukan apakah seseorang masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Dinas Sosial Parigi Moutong berharap sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin diperkuat. Data kependudukan dan data kepegawaian dinilai penting untuk mempercepat penyesuaian data penerima bantuan.
Ayub mengatakan sinkronisasi data yang dilakukan secara bertahap diharapkan dapat membuat data penerima bantuan semakin akurat.
“Dengan pergerakan-pergerakan data ini, sinkronisasi data yang dilakukan oleh pusat melalui data kependudukan, data BKN menjadi acuan, jadi akan bersih nantinya. Cuma kan belum semua,” katanya.
Hingga Rabu (9/9), Dinas Sosial Parigi Moutong belum dapat memastikan jumlah keseluruhan PPPK yang masih tercatat sebagai penerima PKH.
Pemutakhiran data menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan kondisi masyarakat dapat tercermin dalam data penerima bantuan, sehingga penyaluran program pemerintah ke depan semakin tepat sasaran.





