
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengusulkan agar penerimaan dari pertambangan rakyat dikelola untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pembiayaan reklamasi lingkungan pascatambang.
Usulan tersebut disampaikan Sayutin dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026). Ia menilai pengaturan penerimaan dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPR) perlu disertai mekanisme yang jelas agar manfaat aktivitas pertambangan dapat dirasakan pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Salah satu skema yang diusulkan Sayutin adalah pemberian bantuan keuangan khusus atau hibah kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme penerimaan dari aktivitas pertambangan rakyat.
Selain itu, ia mendorong pembentukan tim pengawas pertambangan yang melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Tim tersebut dapat terdiri atas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis serta aparat penegak hukum (APH).
“Pengawasan perlu dilakukan bersama antara provinsi dan kabupaten, termasuk OPD teknis dan aparat penegak hukum,” kata Sayutin.
Dalam mekanisme pemungutan IPR, Sayutin juga mengusulkan keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, keterlibatan Bapenda diperlukan agar pemerintah kabupaten dapat mengetahui sekaligus mengawasi proses pemungutan penerimaan dari aktivitas pertambangan rakyat. Ia juga mengusulkan penempatan petugas dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam mekanisme tersebut.
Sayutin turut mengusulkan pembentukan dana abadi yang ditempatkan pada salah satu perbankan. Dana tersebut dapat dipersiapkan untuk kebutuhan jaminan reklamasi lingkungan pascatambang sekaligus mengantisipasi kemungkinan kejadian tidak terduga atau force majeure akibat aktivitas pertambangan.
“Dana abadi ini dapat dipersiapkan untuk reklamasi lingkungan pascatambang dan mengantisipasi apabila terjadi force majeure dari kegiatan penambangan,” ujarnya.
Selain penerimaan daerah dan perlindungan lingkungan, Sayutin mendorong agar manfaat pertambangan rakyat diarahkan untuk pembangunan di sekitar kawasan tambang.
Ia menyebut pembangunan jalan dan penerangan jalan sebagai beberapa kebutuhan yang dapat menjadi perhatian. Menurutnya, pembangunan tersebut penting agar keberadaan aktivitas pertambangan juga memberikan dampak terhadap infrastruktur di wilayah sekitar.
Sayutin juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar kawasan pertambangan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat seharusnya tidak hanya berkaitan dengan pengambilan hasil tambang, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat sekitar untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Selain mengusulkan skema pengelolaan penerimaan, Sayutin mendorong adanya hilirisasi terhadap hasil pertambangan rakyat.
Ia mengusulkan agar hasil pertambangan tidak langsung dipasarkan ke berbagai tempat tanpa mekanisme yang jelas. Salah satu skema yang disampaikan adalah kerja sama antara perusahaan daerah milik pemerintah provinsi dan perusahaan daerah milik Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut Sayutin, skema tersebut dapat membuat pengelolaan dan pemasaran hasil tambang berjalan melalui jalur yang lebih teratur.
Untuk produk emas, ia mengusulkan agar hasil produksi memiliki identitas daerah, termasuk kemungkinan pelabelan sebagai produk emas Kabupaten Parigi Moutong.
Gagasan tersebut, kata Sayutin, menjadi bagian dari upaya agar aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya menghasilkan penerimaan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat.
Sejumlah usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan bersama terkait pengelolaan pertambangan rakyat di Parigi Moutong. Mekanisme, bentuk penerimaan, serta pembagian dan pemanfaatannya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah provinsi dan pihak terkait.
Sayutin berharap pengaturan pertambangan rakyat nantinya dapat memberikan kepastian terhadap aktivitas pertambangan sekaligus memperjelas pengawasan, pengelolaan penerimaan, perlindungan lingkungan, pembangunan wilayah, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar tambang.






