
Parigi Moutong,KALAMMEDIA.NET – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025.Permohonan tersebut disampaikan Ketua Pansus DPRD, Arman Lawaha, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta insan pers.
Dalam laporannya, Arman menjelaskan bahwa pembahasan tindak lanjut LHP BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Pansus telah melakukan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, dan perangkat daerah terkait, hingga klarifikasi atas rekomendasi BPK, peninjauan lapangan, serta pemeriksaan sampel pekerjaan fisik dan pengelolaan aset daerah.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, pembahasan belum dapat dirampungkan karena masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan pendalaman.
Di antaranya, kompleksitas beberapa temuan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, keterlambatan penyampaian dokumen pendukung dari sejumlah perangkat daerah, kebutuhan verifikasi lapangan, serta koordinasi dengan pihak ketiga dalam penyelesaian rekomendasi BPK.
“Oleh karena itu, demi menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berkualitas serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Panitia Khusus memohon persetujuan rapat paripurna untuk memberikan tambahan waktu pembahasan beberapa hari ke depan,” ujar Arman saat menyampaikan laporan Pansus.
Ia berharap tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan secara lebih cermat sehingga rekomendasi yang dihasilkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendorong tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK RI oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.





