
PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET – Gelombang penolakan terhadap rencana investasi PT Agro Nusantara Industri (PT ATI) di Kecamatan Siniu kembali mengemuka. Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Kecamatan Siniu meminta DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengusut dugaan intimidasi terhadap warga, mekanisme transaksi lahan, hingga potensi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat.
Permintaan itu disampaikan perwakilan APLM, Rizal Rauf, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Parigi Moutong, Kamis (4/6/2026). Dalam forum tersebut, Rizal memaparkan sejumlah persoalan yang menurutnya telah memicu keresahan warga sejak awal masuknya perusahaan.
Rizal mengatakan penolakan masyarakat sudah muncul bahkan sebelum PT ATI melakukan sosialisasi resmi. Ia menyebut perusahaan lebih dulu melakukan pengambilan sampel tanah di wilayah yang direncanakan menjadi lokasi investasi.
“Sebelumnya PT ATI mengambil uji sampel tanah. Bahkan sebelum perusahaan melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat, mereka sudah melakukan pengambilan sampel. Saat itu masyarakat Towera langsung menolak,” kata Rizal di hadapan anggota DPRD.
Selain menyoroti tahapan awal aktivitas perusahaan, Rizal juga mempertanyakan proses transaksi lahan yang disebut berlangsung tanpa keterbukaan kepada masyarakat.
Menurutnya, proses pembebasan lahan di Kecamatan Siniu dilakukan tanpa informasi yang jelas kepada warga sehingga memunculkan berbagai pertanyaan.
“Di Kecamatan Siniu terjadi transaksi, tetapi tidak pernah dipublikasikan. Semua berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Ketika masuk ke wilayah Sayogindano dan lahan kami, persoalan mulai memanas karena masyarakat sudah menyatakan penolakan,” ujarnya.
Rizal juga menyoroti munculnya informasi mengenai harga pembebasan lahan sebesar Rp12 ribu per meter persegi yang disebut beredar di masyarakat tanpa adanya pembahasan atau kesepakatan dengan pemilik lahan.
“Masa muncul harga Rp12 ribu. Siapa yang menyepakati harga itu? Tidak pernah ada diskusi, tidak pernah ada dialog dengan masyarakat, tiba-tiba muncul harga Rp12 ribu,” tegas Rizal.
Ia menduga terdapat pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari proses transaksi tersebut.
“Menurut pemikiran kami sebagai orang awam, ada sesuatu yang ditutupi. Jangan-jangan ada makelar tanah atau pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan. Akhirnya kami yang menjadi korban,” katanya.
Dalam RDP itu, APLM juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan penolakan terhadap rencana investasi perusahaan.
Rizal mengaku warga pernah menerima pernyataan yang dianggap sebagai bentuk tekanan ketika menyuarakan sikap penolakan.
“Kami pernah disampaikan bahwa kalau masyarakat tetap berkeras menolak, akan turun baju hijau dan baju coklat. Memang kemudian pernyataan itu diralat dan yang bersangkutan meminta maaf, tetapi ucapan itu sudah terlanjur disampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat karena dianggap sebagai ancaman terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.
“Masyarakat merasa diintimidasi dan ditakut-takuti. Seolah-olah kalau menolak maka akan berhadapan dengan pemerintah dan aparat,” katanya.
Selain itu, Rizal menilai pemerintah kecamatan belum maksimal memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Ia mengaku warga telah beberapa kali meminta pertemuan langsung dengan PT ATI, namun hingga kini belum pernah terlaksana.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya jika aspirasi kami tidak pernah diperjuangkan? Kami merasa tidak diwakili dan justru dirugikan,” ujarnya.
Rizal juga mengingatkan bahwa perbedaan sikap masyarakat terhadap rencana investasi mulai memicu gesekan di lapangan.
“Di lapangan sudah terjadi gesekan antara masyarakat yang pro dan kontra. Bahkan hampir terjadi baku hantam. Kami khawatir jika ini tidak segera ditangani akan menimbulkan konflik yang lebih besar,” katanya.
Ia menyebut sebagian warga yang sebelumnya mendukung investasi mulai mengubah sikap setelah mengetahui lokasi pengembangan perusahaan disebut bersinggungan dengan lahan dan permukiman masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Rizal meminta DPRD Kabupaten Parigi Moutong berperan sebagai mediator sekaligus memastikan seluruh aspirasi masyarakat mendapat ruang yang adil dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami hanya mempertahankan hak kami sebagai pemilik lahan. Aspirasi masyarakat harus didengar dan persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan adil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Nusantara Industri (PT ATI) maupun pemerintah Kecamatan Siniu yang disebut dalam forum RDP belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh APLM.






