
PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET – Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Chandra Setiawan, menyoroti belum optimalnya pengelolaan layanan pemadam kebakaran di daerah tersebut. Dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan penelaahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Selasa (3/3), ia mendesak pemerintah daerah segera menambah armada pemadam kebakaran dan mempercepat pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) Damkar yang berdiri sendiri.
Pernyataan itu disampaikan Chandra menindaklanjuti pandangan Ketua Komisi I DPRD yang sebelumnya menyoroti minimnya armada pemadam kebakaran di Kabupaten Parigi Moutong. Menurutnya, DPRD melalui Komisi I telah berulang kali mengusulkan penambahan armada, namun hingga kini belum mendapat perhatian serius.
“Kalau tidak mampu menambah dua atau lima unit dalam setahun melalui APBD, minimal satu unit per tahun harus ada. Daerah kita ini panjang, dari Sausu sampai Sijoli,” tegasnya.
Selain keterbatasan armada, Chandra juga menyoroti kondisi Pos Pemadam Kebakaran di wilayah Moutong. Menurutnya, meski pos telah tersedia, sebagian personel justru ditarik kembali ke markas induk sehingga mengurangi efektivitas pelayanan di wilayah tersebut.
“Kami heran, pos sudah ada, tapi pasukannya ditarik. Ini tentu berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Chandra juga mengangkat persoalan kelembagaan pemadam kebakaran di Kabupaten Parigi Moutong. Ia mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/9757/SJ tentang optimalisasi tugas dan fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan di Indonesia yang mendorong pemerintah daerah memisahkan organisasi pemadam kebakaran dari OPD lain agar dapat menjalankan tugas secara lebih optimal.
Menurutnya, surat edaran tersebut telah diteruskan kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) untuk dikaji. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya.
“Kami berharap kajian ini segera dilaporkan kepada pimpinan. Kalau OPD teknis tidak mengusulkan, DPRD bisa menginisiasi. Ini urgent dan penting,” katanya.
Ia menilai sejumlah kabupaten lain di Sulawesi Tengah telah lebih dahulu membentuk organisasi pemadam kebakaran yang berdiri sendiri. Sementara di Kabupaten Parigi Moutong, pemadam kebakaran masih berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kita jangan pakai standar ganda. Saat ada regulasi tertentu kita patuhi, tapi ketika ada regulasi lain dari pemerintah pusat justru diabaikan. Ini harus jadi perhatian,” tandasnya.
Chandra menegaskan Komisi I DPRD akan terus mendorong pemisahan organisasi pemadam kebakaran dari Satpol PP, dengan target paling lambat terealisasi pada 2027 atau, jika memungkinkan, sudah dapat diwujudkan pada 2026.
“Kami ingin ada komitmen serius dari pemerintah daerah. Optimalisasi damkar bukan sekadar wacana, tapi kebutuhan mendesak demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui dorongan tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat layanan pemadam kebakaran, baik melalui penambahan armada, penguatan personel, maupun pembenahan kelembagaan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan optimal.






