DPRD Parigi Moutong Fasilitasi Penyelesaian TPG dan THR 51 Guru

Avatar
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong,Sutoyo (Foto: Iwan sukri)

PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memfasilitasi keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 51 guru hingga Maret 2026.

Menghadirkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, Kemenag Parimo dan sejumlah hadir di RDP yang digelar DPRD, Senin (03/03).

Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, menegaskan penyelesaian harus merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.

“Jadi setiap guru PNS DPK yang ditugaskan di madrasah tetap berhak menerima TPG beserta selisih Tunjangan Kinerja (Tukin),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, aturan tersebut memastikan status penugasan tidak menghapus hak finansial yang melekat pada guru PNS DPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami sepakat ini adalah hak normatif yang tidak bisa ditunda-tunda. DPRD Parimo akan mengawal proses klarifikasi dan mediasi ini sampai ada kejelasan dan pembayaran hak guru direalisasikan,” ujar Sutoyo.

Perwakilan guru berharap ada kepastian jadwal pencairan TPG dan THR, terutama menjelang hari besar keagamaan. Mereka menilai tunjangan tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

DPRD memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga seluruh hak 51 guru tersebut direalisasikan sepenuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *