
PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET – Persoalan hubungan kerja antara tenaga cleaning service Rumah Sakit Anuntaloko dan perusahaan penyedia jasa akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (12/1). Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan serikat pekerja yang meminta pemenuhan hak-hak normatif para pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, mengatakan RDP bertujuan mengurai persoalan hubungan kerja antara tenaga cleaning service dengan pihak vendor sekaligus memperjelas status ketenagakerjaan yang dipersoalkan.
“Kronologi awal rapat ini karena adanya surat dari serikat pekerja yang masuk ke DPRD. Kami menyahuti tuntutan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hak normatif kaum pekerja,“ ujar Sutoyo.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menilai persoalan yang terjadi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Sutoyo, status hubungan kerja harus mengacu pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar hubungan kerja para tenaga cleaning service.
Ia menjelaskan, pada 2025 pengelolaan tenaga cleaning service RS Anuntaloko berada di bawah PT FSM. Namun, perusahaan tersebut tidak lagi melanjutkan pekerjaan sehingga sejak September 2025 pengelolaan dialihkan kepada PT Maroso Jaya Sejahtera.
“Kontrak kerja atau PKWT para tenaga cleaning service ini sejatinya berakhir pada 31 Desember 2025. Seharusnya, ketika pekerjaan dilanjutkan oleh PT Maroso Jaya Sejahtera, vendor baru wajib membuat PKWT hingga akhir Desember 2025,” jelasnya.
Namun, karena PKWT baru tidak dibuat, maka hubungan kerja tetap mengacu pada kontrak awal bersama PT FSM yang berdurasi satu tahun sesuai target Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Terkait anggapan telah terjadi PHK, Sutoyo menegaskan hasil RDP menunjukkan kondisi tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja.
“Berdasarkan hasil RDP, itu bukan PHK. PT Sarumaka telah mengklarifikasi bahwa para pekerja kembali dikontrak per 1 Januari 2026. Secara otomatis, soal kompensasi dan hak lainnya menjadi kewajiban vendor sebelumnya, yakni PT Maroso Jaya Sejahtera. Sampai di situ, kami menilai tidak terjadi PHK,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui adanya perbedaan pandangan dengan serikat pekerja yang menilai persoalan tersebut merupakan PHK.
“Interpretasi serikat pekerja menyebut ini sebagai PHK, dan itu sah-sah saja. Namun menurut kami, kontrak kerja memang telah berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga tidak bisa serta-merta disebut PHK,” ujarnya.
Selain membahas status hubungan kerja, RDP juga menyoroti tuntutan mengenai upah dan pemenuhan hak-hak pekerja. Sutoyo menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak bersama PT Sarumaka, upah tenaga cleaning service ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan telah memiliki dasar hukum.
“Selain upah, vendor juga berkewajiban membayarkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Tunjangan Hari Raya (THR),” jelasnya.
Ia menilai tuntutan pekerja agar memperoleh upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan hal yang wajar. Namun, besaran anggaran yang disiapkan pemerintah daerah menjadi kendala utama.
“Pemerintah Daerah Parigi Moutong hanya menganggarkan sebatas itu. Anggaran tersebut hanya mampu meng-cover gaji Rp1,5 juta di luar kewajiban BPJS dan hak lainnya,” terangnya.
Sutoyo juga menegaskan bahwa 26 tenaga cleaning service yang saat ini belum bekerja lebih tepat disebut sebagai pengangguran daripada korban PHK.
“Saya menyebutnya pengangguran. Saya tidak berani mengatakan PHK, karena yang berwenang menentukan ada atau tidaknya PHK adalah Pengadilan Hubungan Industrial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Parigi Moutong mendorong seluruh pihak kembali melakukan perundingan untuk mencari penyelesaian terbaik.
“Kami menyarankan agar dilakukan pertemuan lanjutan, baik secara bipartit maupun tripartit. Terkait 26 orang yang saat ini menganggur, akan dibahas kembali di tingkat pemerintah apakah memungkinkan untuk dipekerjakan kembali atau tidak,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengambil peran aktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Masih ada puskesmas dan rumah sakit lain. Itu bisa menjadi bahan pertimbangan. Pemerintah sebagai pemegang kewenangan tidak boleh lepas tangan,” katanya.
Menanggapi tuntutan pekerja agar memperoleh upah sebesar Rp3 juta sesuai UMP, Sutoyo menilai hal itu tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan penyedia jasa.
“Jika ingin upah setara UMP atau di atas UMP, maka Pemerintah Daerah Parigi Moutong harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar. Vendor bekerja berdasarkan kontrak yang diberikan oleh pemda,” pungkasnya.
RDP tersebut menjadi langkah awal untuk mempertemukan pandangan antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah. DPRD berharap proses dialog dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum, menjamin hak-hak pekerja, sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.






