
Kalammedia.net, PARIGI – Pemerintah Indonesia melalui Sekjen Kemdikbud Suharti menetapkan pemberian tambahan penghasilan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA.
Tambahan penghasilan ini adalah bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan.
Dikatakan dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 9 Tahun 2024 bahwa bantuan insentif adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji.
Pemberian bantuan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang bukan PNS.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan?
Di bawah ini syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah bagi guru penerima bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan:
1. Belum memiliki sertifikat pendidik
Guru TK, SD, SMP dan SMA harus memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini.
2. Kualifikasi minimal S1/D-IV
Guru TK, SD, SMP dan SMA harus memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini.
3. Memiliki NUPTK
Guru TK, SD, SMP dan SMA harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini.
5. Terdata di Dapodik
Guru TK, SD, SMP dan SMA harus terdaftar dalam Dapodik untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini.
6. Bukan ASN
Guru TK, SD, SMP dan SMA yang menerima bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini tidak boleh berstatus sebagai ASN.
7. Masa kerja minimal 17 tahun pada Januari 2024, dengan SK pengangkatan
Guru TK, SD, SMP dan SMA harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2024, yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini.
Dengan memenuhi syarat di atas, guru TK, SD, SMP dan SMA dapat menerima bantuan insentif tersebut.
Penting untuk diketahui bahwa bantuan ini disalurkan setiap semester.
Semester pertama akan disalurkan mulai bulan Juli. Sedangkan semester kedua paling lambat cair bulan Desember.
Demikianlah informasi tentang pemerintah menetapkan tambahan penghasilan bagi guru TK, SD, SMP dan SMA sebesar Rp300 ribu per bulan. ***






