Kalammedia.net, PARIGI – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tersenyum bahagia setelah kabar masa kerja diperjuangkan oleh Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sudah resmi menghentikan aturan masa kerja PPPK dalam UU Cipta Kerja.
Dihapusnya masa kerja PPPK, bukan berarti PPPK akan bebas bekerja sampai kapanpun.
Dengan dihentikannya aturan masa kerja PPPK dalam UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi justru mengesahkan aturan terbarunya dalam UU ASN 2023.
Dengan aturan tersebut, maka masa kerja PPPK yang terbaru adalah sebagai berikut:
Masa Kerja PPPK
A. Jabatan Manajerial:
- 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
- 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas.
B. Jabatan Nonmanajerial:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Dengan disahkannya masa kerja PPPK dalam UU ASN 2023, maka masa kerja PPPK tidak lagi 5 tahun seperti sebelumnya.
Sumber : KLIKPENDIDIKAN.ID






