Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari Digelar Akhir Mei

Kalam Media

Kalammedia.net, – Jakarta, CNN Indonesia — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang dugaan tindakan asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ariĀ terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), pada akhir Mei ini.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan perkara itu sudah diregister, artinya sudah siap untuk disidangkan.”Kasus di PPLN Belanda yang dugaan asusila itu sudah lolos verifikasi material. Tinggal menunggu jadwal persidangan,” ujar Heddy dalam acara publikasi sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, Rabu (8/5).

Saat ini, jelas Heddy, terdapat 90 perkara yang siap untuk disidangkan DKPP. Ia menyebut antrean perkara itu diperkirakan bisa selama 3-4 bulan. Oleh karenanya, perkara ini pun diprioritaskan penanganannya.

Digelar tertutup

Heddy mengatakan teknis persidangan akan digelar secara tertutup. Hal itu tidak terlepas dari permintaan pengadu serta hukum acara DKPP dalam penanganan perkara dugaan asusila.

“Kalau tidak diminta (digelar tertutup) pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila itu dilakukan persidangan tertutup. Sudah berkali-kali kita lakukan persidangan untuk perkara ini,” kata Heddy.

Awak media juga bertanya apakah perbuatan berulang akan turut menjadi pertimbangan dalam memutuskan sanksi.Adapun Heddy menjelaskan perkara ini mesti diperiksa terlebih dahulu untuk melihat apakah aduan perkara ini terbukti atau tidak.

“Ya kan belum diperiksa terbukti dan tidaknya. Diperiksa dulu dong terbukti atau tidaknya, kan baru pengaduan. Nanti kita lihat deh terbukti dan tidaknya pengaduan itu. Namanya juga pengaduan, belum tentu benar juga kan,” tutur Heddy.

“Teman-teman sekali lagi harus menjaga, menghargai juga. Kalau dalam istilah hukum pidana, yang namanya praduga tak bersalah, tapi ini kan bukan pidana ya, itu harus dijaga juga, dijaga maruah masing-masing, itu saja,” imbuh dia.Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP buntut dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Atas perbuatannya, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c Jo Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU.

Hal itu dilakukan agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang.

“Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya,” ucap Maria

Sumber : CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *