Ustadz Adi Hidayat Tegaskan Ikut Fatwa MUI Haram Konsumsi Produk Pendukung Israel

Avatar
Ilustrasi Ustadz Adi Hidayat tegaskan ikut fatwa MUI haram mengonsumsi produk pendukung Israel. (Foto: YouTube Adi Hidayat Official)

Kalammedia.net – USTADZ Adi Hidayat menegaskan ikut dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mengharamkan mengonsumsi produk pendukung Israel. Ia menegaskan haram hukumnya bagi umat Islam menggunakan produk-produk itu.

MUI sudah bikin fatwa. Baru saya lihat fatwanya hari ini tuh fatwa nomor 83 tahun 2023: Produk-produk yang dijual di dunia ini yang hasilnya diperbantukan pada agresi zionis maka fatwa keluar MUI sekarang haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengonsumsinya,” ujar Ustadz Adi Hidayat dalam tausiyahnya yang viral di media sosial, dikutip dari kanal YouTube Haziqa Wafa, Senin (13/11/2023).

UAH –sapaannya– melanjutkan, setelah keluar fatwa MUI tentang haramnya produk-produk pendukung Israel ini maka kaum Muslimin jangan sampai mengonsumsinya lagi.

“Saya ikut fatwa itu. Bikin list-nya. Viralkan dari sekarang list-list makanan-makanan, barang-barang, semua yang dijual dari sana jangan dikonsumsi lagi, jangan beli lagi,” ucapnya.

Ustadz Adi Hidayat menerangkan, pemboikotan produk-produk pendukung zionis Israel merupakan tindakan terbaik untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Juga, mencegah timbulnya korban jiwa atau harta benda.

“Itu tekanan yang terbaik untuk melahirkan kedamaian saat ini. Kita tidak ingin ada rumah sakit, gereja, masjid, dibom lagi, dihancurkan lagi. Caranya gampang, tekan semuanya sampai selesai,” jelasnya. 

Diketahui bahwa Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk perusahaan pendukung Israel.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Jumat 10 November 2023. 

Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi tersebut juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan sholat ghoib untuk syuhada di Palestina,” jelasnya, dilansir mui.or.id

Sumber : muslim.okezone.com (han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *