Bareskrim Polri Sita 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi

Avatar
Bareskrim Polri sita 428 kg sabu dari pengungkapan 3 kasus. (MPI/Achmad Al Fiqri)

Kalammedia.net – JAKARTA, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap 3 kasus narkotika selama Juni 2023. Dari ketiga kasus ini, polisi menyita 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi sebagai barang bukti.

Kabareskrim Kombes Agus Andrianto menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita berjenis narkotika sabu dan ekstasi. Kasus itu diungkap di tiga wilayah, yaitu Aceh, Riau, dan Bali.

“Dalam operasi dilaksanakan bersama-bersama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka,” kata Agus saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (30/6/2023).

Dari jumlah tersangka itu, 2 orang tersangka ditangkap di Polda Aceh, 1 tersangka di Polda Riau, 4 tersangka di Jakarta, 2 tersangka di Polda Jabar, dan 4 tersangka di Polda Bali.

“Barang bukti disita dari tiga lokasi 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” tutur Agus.

Para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Selain itu, pasal yang dikenakan yakni Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Artikel ini sebelum nya telah tayang di – nasional.okezone.com (erh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *