LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Keamanan Bharada E

Avatar
Bharada E/ Foto: MPI

Kalammedia.net – JAKARTA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Menanggapi hal tersebut, Polri memastikan bahwa pihaknya tetap memberikan pengamanan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

“Dari penyidikan awal, penuntutan sampai persidangan kan sudah diamankan oleh Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Menurut Dedi, kondisi kesehatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sendiri saat ini dalam keadaan baik di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik,” ujar Dedi.

Diketahui sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, pencabutan perlindungan tersebut dikarenakan Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Richard diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” kata Syahrial.

Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Richard tidak ditayangkan.

“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” tutupnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di – nasional.okezone.com (NAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *