Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Dianggap Tidak Sopan di Persidangan

Avatar
Kuat Maruf (Foto: Riana Rizkia)

Kalammedia.net – JAKARTA, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Maruf hukuman 15 tahun penjara. Vonis dijatuhkan atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertimbangan yang memberatkan vonis yaitu, terdakwa dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Adapun hal yang meringankan Kuat Maruf, yakni, masih mempunyai tanggungan keluarga. “Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar hakim.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : nasional.okezone.com (ARI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *