
Kalammedia.net- JAKARTA – Road map terkait sertifikasi halal pada berbagai produk barang dan jasa di Indonesia kini tengah disusun.
Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, H.A Sukandar mengatakan untuk tahap pertama, setidaknya hingga tahun 2024 yang disasar adalah produk makanan dan minuman terlebih dahulu.
“Untuk tahap pertama adalah untuk makanan dan minuman, karena ini merupakan kebutuhan yang mendasar, sampai 17 Oktober 2024 semua produk harus punya sertifikat halal,” kata Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).
Sehingga jika setelah 17 Oktober ada produk makanan dan minuman belum mengantongi sertifikat halal, maka siap-siap produk tersebut tidak bisa diedarkan di pasar.
“Bila pada tanggal 18 Oktober 2024 belum punya sertifikat halal, berarti produknya tidak bisa diperdagangkan,” sambung Sukandar.
Di samping itu, sertifikasi halal bukan hanya sekedar regulasi pemerintah semata.
Di mana secara tidak langsung merupakan hal tersebut sebetulnya juga merupakan perintah agama Islam.
“Sertifikasi ini bukan hanya perintah regulasi, tetapi ada di kitab suci, oleh karena itu untuk pelaku usaha ini punya kewajiban moral agar bagaimana produk yang diproduksi itu, punya tujuan agar masyarakat yang membeli produk itu merasa aman, dan nyaman,” pungkasnya.
Selain itu pemerintah juga menargetkan Indonesia ke depan dicanangkan untuk menjadi pusat industri halal di dunia.
Salah satu upaya awal adalah melakukan sertifikasi halal kepada produk yang ada.
Sumber : Okezone.com (ZWD)