Daerah  

Warga Mengeluh Sulit Urus Sertifikat, Adnyana Wirawan Langsung Ambil Langkah

Avatar
Anggota DPRD dari Partai Golkar, Adnyana Wirawan, saat melaksanakan reses masa persidangan 2026 di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Selasa (21/4/2026). Foto : Humas DPRD.

Parigi Moutong,KALAMMEDIA.NET – Anggota DPRD dari Partai Golkar, Adnyana Wirawan, menggelar reses masa persidangan tahun 2026 di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Selasa (21/4/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri kepala desa, jajaran pemerintah desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait sulitnya proses pengusulan dan pembuatan sertifikat tanah.

Masyarakat berharap Adnyana dapat menjadi jembatan mediasi agar pengurusan hak atas tanah menjadi lebih mudah dan transparan.

Menanggapi aspirasi itu, Adnyana mengimbau aparat pemerintah desa, khususnya kepala desa, agar proaktif berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat kabupaten.

“Saya meminta kepada Aparat Pemerintah Desa, Khususnya Kepala Desa, agar segera mengajukan permohonan ke BPN untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dengan program ini, masyarakat akan jauh lebih mudah dalam mengakses dan mendapatkan sertifikat tanah secara resmi,” tegasnya.

Selain persoalan agraria, Adnyana juga mengajak pemerintah desa dan tokoh masyarakat memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

“Mari kita bersama-sama membentengi desa kita, lawan dan perangi narkoba. Ini bukan hanya tugas aparat, tapi tugas kita semua karena narkoba adalah perusak masa depan generasi penerus kita,” ujar legislator dari Dapil III tersebut.

Aspirasi mengenai sertifikat tanah ini akan dibawa ke forum legislatif untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait guna memastikan program PTSL menjangkau masyarakat di Kecamatan Mepanga secara merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *