
PARIGI MOUTONG, Kalammedia.net – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyiapkan skema konsolidasi tanah untuk membuka akses jalan menuju lokasi pembangunan Komando Distrik Militer (Kodim) di Desa Pelawa Baru. Rencana tersebut menjadi salah satu agenda dalam pembahasan sembilan program kerja sama bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi teknis yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Parigi Moutong, Aswini Dimpel, S.K.M., M.Kes., di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (26/10/2026).
Lokasi pembangunan Kodim di Desa Pelawa Baru disebut telah disiapkan, tetapi belum memiliki akses jalan yang memadai. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sekaligus meminimalkan kebutuhan anggaran pengadaan tanah, pemerintah daerah akan mengupayakan mekanisme konsolidasi tanah sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah.
Langkah awal yang direncanakan meliputi identifikasi bidang tanah yang akan dilalui jalan, pendataan masyarakat pemilik atau penguasa tanah di sepanjang jalur, serta penyusunan rencana teknis bersama instansi terkait. Rencana tersebut mencakup pembuatan site plan jalan dengan panjang sekitar 300 meter, sebagaimana disampaikan kepala desa dalam rapat.
Selain akses jalan menuju lokasi Kodim, rapat juga membahas penuntasan konsolidasi tanah di Kelurahan Kampal yang berkaitan dengan pembangunan Kantor Bupati Parigi Moutong pada 2003. Persoalan tersebut telah ditindaklanjuti pada 2019–2020 dan direncanakan kembali untuk dibahas guna memperjelas batas bidang tanah hasil konsolidasi serta memberikan kepastian administrasi pertanahan bagi masyarakat dan pemerintah kelurahan.
Agenda berikutnya adalah rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah hasil pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 300 hektare di Desa Karyamandiri, Kecamatan Ongka Malino. Pembahasan ini berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Rapat juga membahas penanganan persoalan aset tanah pemerintah di kawasan Stadion Jono Kalora. Pembahasan diarahkan pada penegasan batas bidang tanah serta koordinasi dengan perangkat daerah yang menangani pengelolaan aset. Persoalan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui forum GTRA.
Secara keseluruhan, sembilan program kerja sama yang dibahas mencakup transformasi pelayanan, penyediaan tanah untuk kepentingan umum, konsolidasi tanah, penataan hasil konsolidasi di Kelurahan Kampal, pemanfaatan tanah hasil pelepasan kawasan hutan, serta penyelesaian persoalan aset dan administrasi pertanahan.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah mendorong agar setiap agenda ditindaklanjuti oleh perangkat daerah dan instansi teknis terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong.






