
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong, H. As’at Latopada, menekankan pentingnya kepastian hukum perkawinan untuk melindungi hak perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan perlunya pencegahan perkawinan anak melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Hal itu disampaikan As’at saat menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (15/10/2026).
Menurut As’at, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan serta pemenuhan hak nafkah dan waris.
“Isbat nikah bukan sekadar proses pengesahan perkawinan, tetapi juga upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan keluarga, serta pemenuhan hak perempuan dan anak,” demikian penekanan As’at dalam sambutannya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dispensasi hanya dapat diberikan melalui pengadilan sesuai ketentuan hukum.
As’at mengajak seluruh pihak mencegah perkawinan anak agar mereka memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut mengusung tema “Kepastian Hukum Kuatkan Keluarga” dan melibatkan Pengadilan Agama, Kemenag, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kegiatan itu dihadiri Ketua Pengadilan Agama Parigi Moutong, Sukahata Wakano, dan sejumlah pejabat terkait. Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, diwakili Sekretaris Daerah, Zulfinasran, S.STP., M.A.P.






