
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Irfain, meminta dugaan pelecehan seksual terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Palasa diusut secara objektif dan menyeluruh. Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti sebagai tindak pidana, tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Irfain dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Senin (12/10/2026). Rapat tersebut membahas laporan dan pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap seorang guru SD di Kecamatan Palasa.
Irfain menilai, pengumpulan keterangan dari seluruh pihak menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan adil dan tidak berat sebelah. Menurutnya, proses tersebut harus mengedepankan fakta serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap kasus ini dilihat secara utuh dan objektif. Keterangan dari kedua belah pihak harus dikumpulkan secara lengkap, baik dari pihak yang diduga menjadi korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku, sehingga proses penanganannya tidak berat sebelah,” ujar Irfain dalam RDP tersebut.
Ia menegaskan, kehati-hatian dalam menangani perkara diperlukan karena kasus tersebut menyangkut kehormatan seseorang. Namun, kehati-hatian tidak boleh mengesampingkan penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
“Jika ini betul-betul terbukti, tentu harus ada tindakan tegas karena menyangkut marwah dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kita,” tegasnya.
Menurut Irfain, penanganan perkara ini juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan pendidikan. Karena itu, seluruh pihak terkait diminta menjalankan peran masing-masing secara profesional dengan tetap menghormati hak semua pihak yang terlibat.
Ia juga mendorong koordinasi antarlembaga agar penanganan kasus berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Mengingat perkara tersebut telah masuk ke ranah kepolisian, Irfain meminta perkembangan penanganannya disampaikan secara jelas agar DPRD dapat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
Menurutnya, informasi mengenai perkembangan perkara dibutuhkan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
Irfain menegaskan, objektivitas, keadilan, dan kepastian hukum harus menjadi prinsip utama dalam penanganan dugaan tersebut. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan profesional tanpa mengabaikan hak pihak yang melaporkan maupun pihak yang dilaporkan.






