Daerah  

DPRD Parimo Soroti Siswa Madrasah Belum Tersentuh Program Seragam Gratis

Avatar
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Chandra Setiawan, dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/9/2026). Foto : Iwan.

PARIGI MOUTONG, Kalammedia.net — Program seragam gratis yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendapat sorotan DPRD. Program tersebut dinilai belum mencakup seluruh siswa, khususnya peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama.

Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Chandra Setiawan, dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/9/2026). Ia meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan bantuan pendidikan tidak membedakan siswa berdasarkan naungan kelembagaan sekolah.

Menurut Chandra Setiawan, satuan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong tidak hanya berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan. Terdapat pula madrasah yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Agama, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang setara dengan jenjang SD dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang setara dengan jenjang SMP.

“Madrasah-madrasah tersebut memiliki siswa, tetapi sampai saat ini belum disentuh program pakaian gratis yang merupakan program unggulan pemerintahan Erwin-Sahid,” kata Chandra Setiawan dalam rapat tersebut.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena siswa yang menempuh pendidikan di madrasah juga merupakan bagian dari masyarakat Parigi Moutong yang memiliki hak memperoleh akses terhadap program pemerintah daerah.

Chandra Setiawan kemudian meminta Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong mempertimbangkan perluasan cakupan program seragam gratis agar dapat diberikan pula kepada siswa MI dan MTs.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat memasukkan kebutuhan tersebut dalam penganggaran berikutnya maupun melalui perubahan anggaran, sepanjang memungkinkan secara regulasi dan fiskal.

“Kami ingin mengetuk hati Bapak Bupati dan Wakil Bupati agar madrasah juga menerima hak yang sama dan diberlakukan sama dalam program pemberian seragam gratis,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan pendidikan yang menyasar masyarakat seharusnya mempertimbangkan seluruh peserta didik di daerah, bukan hanya siswa yang bersekolah pada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten.

Sorotan tersebut mendorong pemerintah daerah untuk memperjelas cakupan penerima manfaat program seragam gratis, termasuk mekanisme dan dasar hukum apabila program diperluas kepada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Dengan demikian, pembahasan program seragam gratis tidak hanya berkaitan dengan jumlah penerima manfaat, tetapi juga cakupan satuan pendidikan yang dapat menerima program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *