Daerah  

Bahas Sanksi Adat, Kajari Parimo Tekankan Aturan dan HAM

Avatar
Pertemuan masyarakat adat Kecamatan Toribulu dengan Kajari Parigi Moutong Dian Herdiman membahas penguatan kelembagaan dan aturan adat. (Foto: Ist)

PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Dian Herdiman, S.H., M.H., menekankan agar rencana penerapan sanksi adat di Kecamatan Toribulu tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Dian saat menerima audiensi masyarakat adat Kecamatan Toribulu di Ruang Rapat Kajari Parigi Moutong, Rabu (2/9/2026).

Audiensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menyampaikan sejumlah persoalan terkait penguatan kelembagaan adat dan rencana penyusunan sanksi adat terhadap sejumlah bentuk pelanggaran.

Masyarakat adat menyampaikan keberadaan Majelis Adat Sanjo Sio yang selama ini telah dikenal dan diakui oleh masyarakat setempat. Namun, kelembagaan tersebut belum memperoleh pengesahan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Selain membahas kelembagaan, masyarakat juga menyampaikan rencana penyusunan dan penerapan sanksi adat terhadap sejumlah pelanggaran, di antaranya zina, pencurian, dan penyalahgunaan narkotika.

Salah satu bentuk sanksi yang disampaikan dalam audiensi yakni pengarakan terhadap pihak yang dikenai sanksi adat.

Menanggapi hal tersebut, Dian mendorong agar penguatan masyarakat hukum adat dilakukan melalui tahapan yang jelas dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemetaan terhadap Kelompok Masyarakat Hukum Adat (KMHA) yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Pemetaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengetahui keberadaan dan karakteristik masyarakat hukum adat sekaligus mendukung penguatan kelembagaan adat di daerah.

Para pemangku kepentingan di Kecamatan Toribulu juga diarahkan membentuk struktur kelembagaan adat yang jelas agar selanjutnya dapat diproses sesuai mekanisme pengesahan oleh pemerintah daerah.

Terkait rencana penyusunan sanksi adat, Dian mengingatkan agar aturan tersebut disusun berdasarkan kearifan lokal masyarakat, namun tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan sanksi adat juga perlu dilakukan secara proporsional serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Hal tersebut dinilai penting agar nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat dapat tetap terpelihara, sekaligus berjalan selaras dengan hukum nasional dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Hukum bukan hanya tentang aturan dan sanksi, tetapi juga memberikan kepastian, perlindungan, serta rasa keadilan bagi setiap warga negara,” ujar Dian.

Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong akan terus hadir memberikan pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Usai audiensi, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dalam rangka syukuran Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Potongan tumpeng tersebut diterima langsung oleh perwakilan masyarakat adat yang hadir.

Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat adat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Kejaksaan dalam membahas penguatan kelembagaan adat serta penyusunan aturan adat yang tetap menghormati ketentuan hukum dan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *