Daerah  

DPRD Parimo Pertanyakan Langkah Pemda Minta APH Tindak Tambang Ilegal

Avatar
Anggota DPRD Parigi Moutong dari Komisi II, Fadli.(Dok : Tim Media Partner).

PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — DPRD Kabupaten Parigi Moutong mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meminta aparat penegak hukum (APH) menindak aktivitas pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Pertanyaan tersebut disampaikan anggota DPRD Parigi Moutong dari Komisi II, Fadli, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (31/8/2026).

Ia menanggapi ajakan Wakil Bupati Parigi Moutong agar DPRD dan pemerintah daerah bersama-sama melakukan penertiban tambang ilegal.

Fadli menyatakan mendukung tindak lanjut secara teknis melalui komisi terkait. Namun, ia meminta pemerintah daerah menjelaskan upaya yang telah dilakukan kepada APH untuk mendorong penindakan.

“Saya menyampaikan persetujuan terlebih dahulu terhadap usulan Pak Ketua bahwa ini perlu ditindaklanjuti secara teknis di komisi terkait. Tapi ada satu hal yang perlu saya minta penjelasan kepada Pak Wabup,” kata Fadli dalam rapat paripurna.

Menurut Fadli, persoalan tambang ilegal telah beberapa kali ia sampaikan dalam rapat paripurna sejak tahun sebelumnya.

Namun, ia memilih tidak terus mengangkat persoalan tersebut karena belum melihat langkah konkret di lapangan.

“Bapak mau ajak kita bergandengan tangan untuk penertiban tambang ilegal, sementara sama-sama kita tahu kita tidak punya kewenangan penindakan,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana kepala daerah telah berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk melalui surat resmi kepada Kapolres Parigi Moutong.

“Sudah berapa kali kepala daerah dan wakil kepala daerah menyurat kepada Kapolres meminta Kapolres untuk menertibkan tambang ilegal di semua wilayah yang sudah diketahui oleh pemerintah daerah?” tanyanya.

Fadli juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah apabila surat kepada Kapolres telah beberapa kali dilayangkan, tetapi aktivitas tambang ilegal masih berlangsung.

“Kalau sudah dua atau tiga kali menyurat kemudian masih begini kondisi tambang ilegal yang terjadi di Parigi Moutong, sudah berapa kali kepala daerah dan wakil kepala daerah menyurat kepada Kapolda?” katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Namun, kepala daerah memiliki kewenangan untuk meminta institusi yang berwenang menjalankan tugas sesuai aturan.

“Kita semuanya tidak punya kewenangan, Pak. Kita tahu dengan undang-undang bahwa kewenangan penindakan itu ada pada APH, bukan kita.Tetapi kita punya hak sebagai kepala daerah, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meminta lembaga terkait yang berkewenangan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang,” tegasnya.

Soroti IPR dan WPR

Selain penindakan tambang ilegal, Fadli menyoroti persoalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ia mempertanyakan mekanisme penerbitan IPR apabila WPR belum ditetapkan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan.

“Mau tidak mau WPR harus ditetapkan sesuai dengan IPR. Apakah seperti itu model pemanfaatan sumber daya kekayaan alam kita? Izin dulu terbit, baru kita tentukan itu masuk dalam wilayah. Ini yang jadi pertanyaan,” ujarnya.

Fadli menegaskan, persoalan utama yang perlu dijawab pemerintah daerah adalah langkah yang telah dilakukan untuk meminta APH menghentikan aktivitas tambang ilegal.

“Yang paling cocok adalah yang kita pertanyakan kepada pemerintah daerah, sudah apa upaya yang dilakukan untuk meminta kepada APH untuk menghentikan tambang-tambang ilegal yang dimaksud oleh teman-teman, termasuk di wilayah saya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *