
PARIGI MOUTONG, Kalammedia.net — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Parigi Moutong menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan yang membutuhkan tempat tinggal sementara selama menjalani proses pendampingan dan penanganan kasus.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Kartikowati, SKM., MM., mengatakan rumah aman diperuntukkan bagi korban yang membutuhkan perlindungan, terutama mereka yang harus menjalani pemeriksaan maupun visum di Parigi.
Hal tersebut disampaikan Kartikowati, SKM., MM., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Menurut Kartikowati, lokasi rumah aman sengaja dirahasiakan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan korban. Hal itu penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya intimidasi atau gangguan dari pihak lain.
“Rumah aman tidak boleh dipublis karena di situ menampung korban. Kita takut kalau diketahui, nanti ada intimidasi,” ujar Kartikowati.
Ia menjelaskan, fasilitas tersebut digunakan secara kondisional, salah satunya bagi korban yang berasal dari kecamatan yang jauh dan harus menjalani proses pemeriksaan atau visum di Parigi.
“Misalnya ada korban dari kecamatan yang jauh, mau di-BAP atau mau divisum, sementara tempat tinggalnya tidak ada di sini, kita sementara inapkan di rumah aman untuk proses visumnya ataupun proses BAP-nya,” katanya.
Kartikowati menegaskan, rumah aman bukan tempat tinggal permanen bagi korban. Pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan serta standar operasional dalam penanganan korban.
Kerahasiaan lokasi juga menjadi bagian penting dari sistem perlindungan. Jika keberadaan rumah aman diketahui banyak pihak dan dinilai tidak lagi memberikan rasa aman, lokasi tersebut dapat dipindahkan sesuai kondisi dan kebutuhan perlindungan korban.
Melalui fasilitas tersebut, UPTD PPA berupaya memastikan korban tetap memperoleh tempat yang aman sekaligus mendapatkan pendampingan selama proses penanganan kasus berlangsung.
Penyediaan rumah aman ini menjadi bagian dari layanan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Parigi Moutong.Sebelumnya, DPRD Parigi Moutong turut menyoroti layanan perlindungan korban, termasuk kebutuhan tempat perlindungan sementara bagi korban yang berasal dari wilayah yang jauh.
Dengan adanya rumah aman, pemerintah daerah berupaya memperkuat layanan perlindungan agar korban dapat menjalani proses pemeriksaan, pendampingan, dan penanganan kasus tanpa mengabaikan aspek keamanan serta kerahasiaan identitas mereka.






