
PARIGI MOUTONG, Kalammedia.net — Rumah Hukum Tadulako bersama Polsek Parigi turun langsung ke desa untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan aparat Desa Parigimpu’u, Kecamatan Parigi, di Objek Wisata Alam Vatumatando, Sabtu pagi (22/8/2026).
Penyuluhan tersebut menjadi upaya mendekatkan pemahaman hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong pemerintah desa agar mampu menangani persoalan secara tepat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Puluhan peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas anak muda, orang tua, Kepala Desa Parigimpu’u, hingga pengurus Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Vatumatando.
Perwakilan Rumah Hukum Tadulako, Hartono, mengatakan kegiatan itu merupakan bentuk kepedulian untuk membantu masyarakat memahami proses hukum.
“Kegiatan ini dilakukan merupakan bentuk wujud kepedulian terhadap masyarakat, untuk bisa lebih memahami proses hukum,” ujar Hartono.
Hartono juga mengapresiasi dukungan Kepala Desa Parigimpu’u, Ketua POKDARWIS, masyarakat, serta Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakhri, SH. M.H., yang turut memberikan materi dalam penyuluhan tersebut.
Kepala Desa Parigimpu’u, Mahfud, menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat maupun pemerintah desa. Ia sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakhri menekankan bahwa tidak semua persoalan masyarakat harus langsung dibawa ke kepolisian.
“Saya menjabat Kapolsek kurang lebih dua bulan, dan ada beberapa persoalan yang saya hadapi yang sebenarnya tidak perlu sampai ke Polsek. Sebenarnya itu bisa diselesaikan di tingkat Desa,” ujar Jusman.
Menurut Jusman, penyelesaian secara kekeluargaan perlu diutamakan sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita mengupayakan upaya kekeluargaan, yang lebih diutamakan, sehingga masyarakat itu tidak perlu sampai ke Polsek untuk penanganannya,” ujar Jusman.
Ia menilai penyuluhan hukum di tingkat desa penting untuk membangun pemahaman bersama antara masyarakat, pemerintah desa, kepolisian, dan pihak yang memiliki pemahaman hukum.
“Sehingga kemarin saya berdiskusi bersama kerabat saya Hartono, dari Rumah Hukum Tadulako, bagaimana kalau kita turun ke desa-desa untuk memahami, tujuan terbesarnya adalah setidaknya masyarakat memahami tentang hukum, aparat pemerintah desa paham akan bagaimana proses hukum sehingga proses penanganan hukum itu tidak perlu semuanya harus berakhir di kantor polisi, ataupun tidak semuanya harus berakhir di pejajaran,” ujar Jusman.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Warga diberi kesempatan menyampaikan berbagai persoalan hukum yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui penyuluhan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya. Pemerintah desa juga diharapkan memiliki bekal untuk menangani persoalan secara bijak, tertib, dan sesuai aturan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal membangun kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa, sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan secara tepat dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.






