Daerah  

Polisi Sisir Dua Lokasi di Bantaya, Lima Orang Diamankan dalam Operasi Narkoba

Avatar
(Foto : IST)

PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET – Personel gabungan Polres Parigi Moutong mengamankan lima orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi penegakan hukum di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (17/10/2026).

Penindakan tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba sekitar pukul 16.30 WITA. Dalam kegiatan itu, petugas mendatangi dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial ZU (39), MF (19), IK (34), RA (28), dan GR (31).

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip bening kosong, 21 potongan pipet, 10 korek api, satu dompet berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, serta lima alat isap atau bong.

Sementara itu, di lokasi kedua, petugas menyita 14 plastik klip bening kosong, 14 potongan pipet, dua gunting, 10 korek api, satu unit telepon genggam, serta tiga alat isap atau bong.

Barang-barang tersebut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara. Polisi masih perlu memastikan keterkaitan barang yang diamankan dengan dugaan tindak pidana narkotika melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Polisi Tekankan Penegakan Hukum

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan KRYD Gakkum Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah kepolisian secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan yang dapat digunakan untuk Kasat Resnarkoba setelah dikonfirmasi.

Polres Parigi Moutong menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Status hukum kelima orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *